Sabtu, 04 Juni 2011

Pemeriksaan USG selama kehamilan

Hai para bunda...apa kabar...kali ini saya postng tentang USG alias UltraSonoGrafi..ternyata banyak manfaat lo melakukan USG terutama saat hamil...nah apa saja manfaatnya..?Yuk,sama-sama kita baca...(oops..kalo ada yang salah atau kurang mohon saran dan kritiknya yaaa..)

USG telah digunakan dalam dunia medis sejak 40 tahun lalu dan memainkan peran penting dalam mendiagnosis bahkan digunakan dalam pengobatan. USG dilakukan menggunakan alat yang memancarkan transmisi gelombang suara ultrasound (frekuensi tinggi ) melalui dinding rahim (transabdominal) atau vagina (transvaginal).  Gema gelombang suara diterjemahkan komputer menjadi gambar pada layar yang menunjukkan gambaran dan perilaku janin. Jaringan keras seperti tulang tidak meneruskan /memantulkan gelombang suara sehingga menimbulkan bayangan putih di gambar,  jaringan lunak tampak abu-abu dan berbintik-bintik dan cairan tidak memantulkan gema sehingga muncul bayangan hitam. Pemeriksaan dilakukan secara real time sehingga janin dapat diamati gerakannya (disebut USG 2D). Saat ini telah ada kemajuan teknologi yang dapat memantau janin dalam bentuk 3 Dimensi  bahkan 4Dimensi.


Kapan pemeriksaan USG dilakukan ?
  • Pada usia kehamilan 5-7 minggu. Segera periksa jika terlambat haid dan tes pack positif. Jika Anda mengalami nyeri atau pendarahan misalnya. Hal ini mungkin mengesampingkan kehamilan ektopik/diluar kandungan.  Pemeriksaan pada trimester pertama merupakan pemeriksaan yang paling baik menentukan usia kehamilan.
  • Usia kehamilan 10-14 minggu. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui adanya kelainan bawaan seperti sindroma down. Dokter akan memeriksa ada tidaknya tulang hidung janin, leher janin (nuchal translusensi).
  • Usia kehamilan 18-20 minggu.  Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kelainan bawaan mayor (anomali scan Level II Scan) Pemeriksaan menilai secara akurat tentang anatomi janin,  kelainan kongenital, kehamilan kembar dan pertumbuhan janin. Posisi plasenta juga ditentukan.
  • Usia kehamilan 28-40 minggu . Pemeriksaan lanjutan untuk menilai perkembangan janin, menentukan letak plasenta dan letak janin. Pemeriksaan kelainan seperti adanya lilitan tali pusat pada leher janin juga menentukan perkiraan persalinan. Apabila diperlukan dokter akan melakukan pemeriksaan arus darah tali pusat dengan pemeriksaan USG doppler pada kasus pertumbuhan janin terhambat atau ibu dengan komplikasi seperti preeklampsia, kelainan jantung dan diabetes.
Fungsi pemeriksaan USG:
  • Menentukan letak kehamilan
  • Menentukan usia kehamilan dan taksiran persalinan
  • Menentukan jumlah janin
  • Menentukan letak plasenta dan kondisi cairan ketuban
  • Mencari adanya kelainan bawaan janin
  • Memeriksa tumbuh kembang dan kesejahteraan janin (fetal well being)
  • Mencari adanya kelainan lain pada rahim dan indung telur
Bagaimana cara pemeriksaan USG?
USG transvaginal  (sonografi transvaginal /STV)
Pemeriksaan pada usia kehamilan 5-7 minggu idealnya dilakukan menggunakan alat/probe yang dimasukkan ke dalam vagina (transvagina). Metode ini biasanya memberikan gambar yang lebih baik pada tahap awal kehamilan atau pada pasien yang kelebihan berat badan. Denyut jantung janin dapat diamati pada usia kehamilan 5-6 minggu kehamilan dan USG sangat diperlukan dalam diagnosis awal kehamilan ektopik. Pasien berbaring pada kursi ginekologi atau bisa juga pada tempat tidur pemeriksaan dengan mengganjal bantal pada bokong pasien. Dokter akan memasukkan alat yang telah dilapisi dengan kondom kedalam vagina dan melakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan STV pasien sudah mengosongkan kandung kemih terlebih dahulu.

USG transabdominal (STA)
Pasien berbaring pada tempat tidur pemeriksaan dan dokter akan memberikan jelly ke perut pasien dan akan melakukan pemeriksaan dengan probe/alat yang ditempelkan pada perut ibu. Pada awal kehamilan sebaiknya ibu minum beberapa gelas air dan menahan berkemih sebelum pemeriksaan.

Apakah pemeriksaan USG aman?
USG telah digunakan klinis sejak tahun 1960 dan penelitian medis tidak menemukan efek samping. Kebanyakan ahli sepakat bahwa prosedur ini tidak boleh dilakukan tanpa alasan medis yang jelas.

Somoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar